Laba Bankaltimtara Naik Tiga Tahun Berturut-turut, tapi Dividen Menurun, Andi Harun Minta Transparansi

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: mell/KALTIMLINE.ID)

KALTIMLINE.ID, SAMARINDA — Tren laba Bankkaltimtara yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir justru berbanding terbalik dengan penurunan dividen yang diterima pemerintah daerah selaku pemegang saham. Kondisi itu membuat Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta penjelasan terbuka terkait pengelolaan laba perseroan.

Andi Harun, usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara, menilai ada hal yang perlu dijelaskan secara gamblang kepada seluruh pemegang saham, terutama ketika kinerja laba menunjukkan tren positif namun pembagian hasil justru menyusut.

Menurutnya, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, laba bank pada 2023 berada di kisaran Rp333 miliar, kemudian naik menjadi sekitar Rp396 miliar pada 2024, dan kembali meningkat menjadi Rp485 miliar pada 2025. “Artinya dalam tiga tahun terakhir tren laba Bank BPD ini naik terus,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Namun di sisi lain, ia menyoroti pembagian dividen kepada para pemegang saham yang disebut justru mengalami penurunan. Sementara, modal yang ditempatkan pemerintah daerah di bank tersebut berasal dari uang rakyat sehingga wajib dikelola dengan prinsip akuntabilitas. “Sebagai pemilik saham, kami berhak tahu kenapa laba naik tetapi dividen justru turun,” tegasnya.

Andi Harun kemudian mengurai komposisi penggunaan laba yang disebutnya hanya 52 persen dialokasikan sebagai dividen. Sementara sisanya dibagi ke sejumlah pos lain, seperti cadangan sebesar 29 persen, dana pembangunan 17 persen, serta pos kesejahteraan 2 persen.

Menurutnya, sejumlah alokasi tersebut semestinya dijelaskan secara rinci kepada seluruh pemegang saham agar tidak menimbulkan pertanyaan. “Kami ingin tahu cadangan itu untuk apa, dana pembangunan dipakai membiayai apa, dan kesejahteraan itu untuk siapa. Pemegang saham berhak mendapatkan penjelasan,” katanya.

Ia menyebut, apabila komposisi pembagian laba tersebut memang merujuk pada peraturan daerah, maka Pemkot Samarinda membuka peluang mengusulkan perubahan regulasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Langkah itu, kata dia, tengah dipersiapkan melalui penyusunan draf serta naskah akademik sebagai dasar pengajuan.

“Nah, karena ada perda yang disebut, kemungkinan bulan depan kami akan mengajukan usulan perubahan perda kepada DPRD Provinsi.”

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar pembagian keuntungan perusahaan daerah benar-benar memberi manfaat optimal bagi kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. “Struktur ini harus segera dievaluasi, karena tidak adil, tidak transparan, dan sangat berpengaruh terhadap menurunnya dividen,” pungkasnya. (mell)

[post-views]

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *