Gugat SK TAGUPP ke PTUN, Advokat Publik Ungkap Temuan: Rangkap Jabatan, Eks Timses hingga Domisili di Luar Kaltim

Perwakilan Advokat Publik Kaltim, Dyah Lestari Wahyuningtyas saat konferensi pers di Samarinda, Kamis (11/6/2026), menyampaikan gugatan ke PTUN atas SK Gubernur Kaltim tentang pembentukan TAGGUP. (Foto: mell/KALTIMLINE.ID).

KALTIMLINE.ID, SAMARINDA — Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) resmi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain mempersoalkan legalitas pembentukan tim tersebut, Advokat Publik Kaltim juga mengungkap sejumlah temuan yang disebut menjadi dasar gugatan.

Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengatakan seluruh syarat administratif untuk mengajukan gugatan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Hari ini kita sudah masuk ke tahap gugatan ke PTUN karena syarat formal administrasinya sudah terpenuhi. Yang kami gugat adalah Gubernur Kalimantan Timur sebagai pihak yang menerbitkan SK pembentukan TAGGUP,” ujar Dyah dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis (11/6/2026).

Gugatan tersebut ditujukan pada SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP yang beranggotakan 47 orang dengan alokasi anggaran “gemuk” yang menelan lebih dari Rp10 miliar.

Diduga Rangkap Jabatan

Dalam pemaparannya, Dyah menyebut timnya menemukan sejumlah anggota TAGUPP yang diduga masih menduduki jabatan lain.

Salah satu nama yang disorot adalah Irfan Wahid yang tercantum sebagai Dewan Penasehat TAGUPP. Berdasarkan penelusuran mereka, Irfan juga menjabat sebagai Komisaris Telkomsel.

Selain itu, Advokat Publik juga menyoroti nama Syahrir Andi Pasinringi yang disebut masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) serta Imran Duse yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2024–2028. “Kalau dikatakan ada yang rangkap jabatan, betul. Ada yang melakukan rangkap jabatan. Dan kalau sudah dibiayai negara, menurut kami itu tidak boleh,” tegasnya.

Menurut Dyah, temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran dokumen dan informasi yang telah dipublikasikan berbagai media.

Soroti Keterlibatan Eks Tim Sukses

Selain dugaan rangkap jabatan, Advokat Publik juga mengklaim menemukan sedikitnya 13 anggota TAGUPP yang sebelumnya merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji pada Pilkada 2024.

Berdasarkan penelusuran mereka, sejumlah nama yang kini masuk dalam susunan TAGUPP tercatat pernah menduduki posisi strategis di tim sukses pasangan tersebut. Salah satu yang disorot adalah Irianto Lambrie yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian.

Dyah menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kenapa ini harus kami angkat? Karena larangannya ada dalam undang-undang. Jadi bukan semata-mata soal hak atau kewenangan gubernur, tetapi ada aturan yang mengatur terkait konflik kepentingan,” katanya.

Ia menjelaskan konflik kepentingan dapat terjadi apabila suatu keputusan dilatarbelakangi hubungan pribadi, hubungan kerja, maupun hubungan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.

Temuan lain yang diungkap Advokat Publik adalah keberadaan anggota TAGUPP yang disebut berdomisili di luar Kalimantan Timur. Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat sekitar 15 anggota TAGGUP yang berdomisili di berbagai daerah seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bandung, Bogor, Yogyakarta hingga Makassar.

“Ada yang di Jakarta, ada yang di Depok, ada yang di Tangerang, ada yang di Bandung, ada yang di Bogor, ada yang di Makassar. Ini berdasarkan penelusuran kami,” ujarnya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana pola kerja anggota tim yang berdomisili di luar daerah tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatan mereka dalam memberikan rekomendasi dan pendampingan kepada kepala daerah.

“Kalau yang tinggal di dalam Kaltim mungkin masih bisa dipahami. Tapi yang berada di luar daerah, apakah cukup melalui telepon, daring, atau bagaimana mekanisme kerjanya? Itu yang menjadi pertanyaan masyarakat dan juga pertanyaan kami,” tegasnya.

Ia mengatakan temuan-temuan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan dalam persidangan. Namun, seluruh dalil yang disampaikan tetap terbuka untuk dibantah oleh pihak pemerintah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang mau disangkal oleh pemerintah, silakan menunjukkan bukti-buktinya di persidangan. Kami menyampaikan ini berdasarkan penelusuran kami dan itu menjadi dalil dalam gugatan.” tutup Dyah. (mell)

[post-views]

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *