KALTIMLINE.ID, SAMARINDA — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang berlangsung Kamis (23/4/2026) lalu punya cerita tersendiri. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka melayangkan “dissenting opinion” atau pendapat berbeda atas keputusan rapat, terutama menyangkut pemberhentian jajaran direksi.
Mewakili Pemerintah Kota Samarinda selaku pemegang saham, Andi Harun menilai keputusan strategis tersebut belum disertai argumentasi yang utuh, ukuran yang jelas, maupun penjelasan yang layak diterima seluruh peserta RUPS.
Sorotan pertama diarahkan pada dasar pencopotan direksi, sementara dalam agenda RUPS tersebut laporan pertanggungjawaban (LPJ) direksi telah diterima dan disetujui para pemegang saham.
“Apa dasar objektif dan terukur tentang pemberhentian jajaran direksi, mengingat LPJ direksi telah diterima dan disetujui oleh RUPS,” ujarnya kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, keputusan sepenting itu semestinya dibangun di atas logika yang kuat, pertimbangan rasional, serta kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan ada atau tidaknya temuan baru yang dapat dijadikan pijakan setelah LPJ direksi diterima. Sebab, tanpa alasan baru, keputusan tersebut dinilai sulit dipahami secara tata kelola. “Kalau LPJ-nya sudah diterima, apakah ada temuan baru atau variabel lain yang menjadi dasar keputusan itu,” katanya.
Ia juga menilai rapat tidak memberikan uraian memadai mengenai aspek kewajaran serta perlindungan hak pemegang saham, yang menjadi elemen penting dalam prinsip good corporate governance.
Namun, sorotan paling tajam diarahkan pada persoalan kredit bermasalah. Dalam RUPS, Andi Harun mengaku berulang kali meminta data total kredit macet yang dimiliki bank daerah tersebut, tetapi hingga rapat ditutup informasi itu tidak disampaikan. “Saya sampaikan secara terbuka di RUPS, tolong sampaikan berapa total kredit macet di BPD,” tegasnya.
Ia bahkan meyakini angka kredit bermasalah yang sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang selama ini beredar di ruang publik. “Pemerintah Kota Samarinda memiliki keyakinan bahwa kredit macet atau kredit bermasalah di BPD itu jauh lebih besar daripada yang diketahui publik,” ungkapnya.
Karena tak kunjung memperoleh penjelasan resmi, Pemkot Samarinda menyatakan siap menempuh jalur lain yang dibenarkan hukum untuk menelusuri data tersebut. “Kalau kami tidak diberi data, Pemerintah Kota Samarinda akan menggunakan caranya sendiri melalui saluran-saluran yang dibenarkan oleh aturan hukum untuk mencari data jumlah total kredit macet yang ada di persero.” pungkasnya. (mell)