Didesak Dukung Hak Angket, Rudy Mas’ud: “Jadi Anggota Dewan Dulu Baru Bisa Ngomong Begitu!”

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menemui massa Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026). (Foto: mell/KALTIMLINE.ID)

KALTIMLINE.ID, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya merespons langsung tuntutan massa Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim terkait dorongan penggunaan hak angket DPRD Kaltim.

Saat menerima perwakilan massa aksi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026), Rudy menegaskan dirinya tidak mempersoalkan hak angket. Namun. dia meminta seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan ketatanegaraan.

Perdebatan sempat terjadi ketika salah satu Koordinator Lapanngan (Korlap) aksi, Jovan, mempertanyakan perubahan sikap Fraksi Golkar DPRD Kaltim yang saat Aksi 214 sebelumnya menandatangani pakta integritas dan mendukung hak angket. “Saya mau dengar, Pak, bagaimana rasanya ketika Fraksi Golkar yang awalnya setuju hak angket, tiba-tiba berubah jadi interpelasi,” ujar Jovan di hadapan Rudy Mas’ud.

Pernyataan itu kemudian langsung direspons Rudy dengan menyinggung mekanisme di DPRD. “Apa jadi anggota dewan dulu? Jadi anggota dewan dulu ya baru bisa ngomongnya begitu,” ucapnya.

Meski demikian, Rudy kemudian menjelaskan bahwa penggunaan hak angket tidak bisa langsung dilakukan tanpa melalui tahapan yang berlaku di DPRD. Ia mengibaratkan proses tersebut seperti tahapan pendidikan maupun penanganan medis yang harus dijalani secara bertingkat.

“Jangan semuanya langsung lompat ke hak angket. Orang sakit sesak napas saja tidak langsung dibedah jantungnya, semua ada prosesnya. Orang sekolah juga dari SD ke SMA harus melalui tahapan,” katanya.

Menurut Rudy, dalam sistem ketatanegaraan, DPRD memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Dari fungsi pengawasan itulah muncul hak-hak DPRD seperti hak interpelasi hingga hak angket.

“Dalam fungsi pengawasan itu ada hak istimewa DPRD, yaitu hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan baru kemudian hak angket,” jelasnya.

Ia menilai hak angket merupakan hak penyelidikan sehingga harus didahului proses meminta penjelasan serta pengumpulan data terkait persoalan yang dipersoalkan. “Sebelum penyelidikan tentu harus ditanyakan dulu apa masalahnya, bagaimana fakta dan integritas datanya. Semua itu harus diparipurnakan, tidak bisa sembarangan karena ada aturan mainnya,” ujarnya.

Rudy juga menegaskan bahwa persoalan hak angket sepenuhnya merupakan ranah DPRD. Oleh karena itu, keputusan terkait langkah tersebut berada di tangan legislatif. “Kalau soal hak angket, itu ranah DPRD. Saya setuju saja kalau mereka ingin melaksanakan hak angket, silakan,” pungkasnya. (mell)

[post-views]

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *